Pemusnahan Barang Bukti
Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Polres Inhil) Menggelar Konferensi Pers Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN -- Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Polres Inhil) menggelar konferensi pers pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bertempat di Mapolres Inhil, pada Kamis (16/7/20).
Dalam press Conference tersebut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK menyatakan perang terhadap narkoba.
"Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas. Kami kepolisian resort Inhil berharap sinergitas terhadap rekan-rekan Granat untuk bersinergi memberantas narkoba baik itu pemakai, pengedar, sampai ke bandar narkoba," tegas Kapolres Inhil.
Terkait pelaku narkoba yang telah di amankan oleh Polres Inhil, AKBP Indra Duaman menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba.
Kasat narkoba polres Inhil AKP Bachtiar menjelaskan kronologis penangkapan pelaku narkotika inisial H, pada Senin (22/6) lalu, bertempat di Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Inhil.
"Terhadap H dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika berupa 4 paket sedang dan 1 paket kecil shabu serta 300 (tiga ratus) butir pil extacy terdiri dari warna merah dan warna hijau.
Total berat Shabu sebanyak 197,08 (seratus Sembilan puluh tujuh koma nol delapan) gram dan 300 (tiga ratus) butir Pil Extacy warna merah dan warna hijau dengan berat total 120,1 (seratus dua puluh koma satu) gram.
Terhadap barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metampetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ungkap AKP Bachtiar.
Terhadap barang bukti tersebut di sisihkan menjadi dua bagian;
-14 (empat belas) gram Shabu dan 25 (dua puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat 9,95 (sembilan koma Sembilan lima) gram untuk sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan. 183,08 (seratus delapan puluh tiga koma nol delapan) gram Shabu dan 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 (seratus sepuluh koma satu lima) gram untuk di musnahkan di tingkat Penyidikan. (*)
Berita Lainnya
Momen HUT Bhayangkara, YVB Berbagi Sarapan Gratis
PC PMII Inhil Pertanyakan Usaha Pemkab Atasi Banjir
Jika SK Munas Riau habis, Yorrys sebut Golkar bisa kompromi
278 KPM Desa Sungai Intan Terima Bantuan Pangan Beras 10.Kilogram
Penuh Khidmat: Yayasan Ibnu Thaha Indragiri Hilir, Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam bertajuk Motivasi, pesan dan Nasehat
KAMMI Inhil Gelar Diskusi Publik: Optimalkan Peran Mahasiswa Kita!
Siapkan Layanan 24 Jam, Hubungi Call Center Corona Inhil, Simpan Nomornya.
DPD KNPI Inhil Silaturahmi dengan Kajari Inhil, Bahas Sinergitas
Antisipasi Bertambahnya Penyebaran Virus Corona, Polres Inhil Lakukan Penyemprotan Disenfektan Di Lr Melur
Seorang Wanita Penumpang Speedboat Balai-Tembilahan Terpapar Corona
Inhil Terapkan New Normal, Berlaku Buat Seluruh Masyarakat
Bupati Hadiri Deklarasi Damai dan Tolak Politik Uang Pilkades Lewat Virtual