Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 2021
Marwahrakyat.com, -- Tembilahan, -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2021, pada Selasa (25/5/2021) bertempat di halaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan.
Data barang bukti yang dimusnahkan dari Kejari Inhil sebagai berikut;
- Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1.113,99 gram,
- Narkotika jenis Ganja Kering 1,67 gram,
- Narkotika jenis Pil Extacy 43 ½ butir,
- Minuman beralkohol berbagai merk 400 dus,
- Senjata api 1 pucuk,
- Senapan angin 1 pucuk,
- Handphone 44 unit,
- Parang 7 buah,
- Mancis gas 14 buah,
- Dompet 14 buah,
- Timbangan 8 buah dan
- Pakaian 36 helai.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki ketetapan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Barang bukti itu hasil dari 91 perkara dan hari ini dimusnahkan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti diikuti Bupati Inhil HM Wardan, Kapolres AKBP Dian Setyawan dan Dandim yang diwakili Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi serta tamu undangan lainnya.
"Saya mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Inhil, ini merupakan salah satu kinerja yang perlu dilakukan untuk memberantas barang bukti hasil dari penyalahgunaan peraturan perundang-undangan," tutur Bupati Inhil HM Wardan.
Ia juga berharap kepada instansi Kejari Inhil untuk terus meningkatkan kinerja dalam menegakkan peraturan yang berlaku.
"Semoga tindak kejahatan dilingkungan wilayah Kabupaten Inhil ke depan dapat ditekan, ini tentu perlu dukungan semua pihak dan Kejari Inhil tetap bekerja maksimal dalam meningkatkan kinerjanya," pesan Bupati.
Berita Lainnya
PW IWO Riau Sukses Gelar Aksi Sosial
Wabup dan FPK Inhil Terima Audiensi FPK Riau
Wakil Bupati Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Bawaslu
Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Se Kecamatan Gaung
Berkah Jumat! Masyarakat dan Jama'ah Masjid Agung Al Huda divaksinasi
Yustisi Prokes Sidang Ditempat! Total Denda Sudah Capai 19 Jutaan dan 686 Pelanggar
Bupati Gratiskan Biaya Swab Antigen Pelajar
433 Lansia Inhil Jalani Vaksinasi Tahap II
Bupati Buka Bimtek Bagi Panitia Pilkades 2021
Kisah Pembelajaran Selama Libur Corona, Guru Tetap Berkarya
Perketat Arus Balik, Polres Siapkan Rapid Tes Antigen Ditempat
Wakil Bupati Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Bawaslu