PKS Inhil Apresiasi Pencabutan Perpres Legalitas Miras
Jokowi Cabut Legalitas Miras, PKS Inhil Apresiasi Syukur, Alhamdulilah!
Marwahrakyat.com, Inhil Riau -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indragiri Hilir menyatakan bersyukur atas langkah Presiden Joko Widodo yang hari ini mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dimana isi dari Perpres tersebut mengizinkan investasi minuman keras (2/3/21).
Ketua DPD PKS Inhil, Yuslizar SP.MMa menyatakan lega dan bersyukur, dan mengapresiasi anggotanya yang melakukan sujud syukur atas kabar dicabutnya Perpres tersebut.
“PKS Inhil merasa lega dan bersyukur karena Presiden Joko Widodo mendengarkan kegelisahan publik, saya dengar ada anggota yang sujud syukur, bagus Alhamdulillah,” ujar Ketua DPD PKS Inhil kepada Marwahrakyat.com Selasa (2/3/2021).
Bendum PKS Inhil, Abdurrahman S.Psi.,M.Si yang juga Anggota dewan dari Komisi 1 menyambut baik kabar tersebut.
Rahman berkata, "PKS Inhil sebagai bagian dari parpol yang menjalankan demokrasi, mengapresisasi langkah pencabutan keputusan Presiden ini. PKS juga akan tetap mengingatkan bila ada hal yang tidak sesuai dengan keinginan publik kita, umat yang mayoritas anti miras." Terangnya.
Ustadz Sumardi M.Si., menegaskan ketidaksenangannya sejak Perpres ini terbit. Namun ketika ditanya soal pencabutannya, Ustadz mengaku kaget sekaligus bersyukur.
"Iya Alhamdulillah, kita patut mensyukuri langkah presiden kita yang membatalkan keputusannya melegalkan miras di Indonesia. Karena ini sangat bertentangan dengan batin umat muslim Indonesia. Surah Al Maidah ayat 90 telah menjelaskan, jauhilah khamr, karena itu perbuatannya syaiton. Maka, negeri itu akan beruntung." Terang ustadz.
Zulhafendi yang juga Legislator PKS Inhil menanggapi hal yang sama "Masyarakat yang baik harus saling mengingatkan, saling mendukung untuk kemajuan. Kita tidak selalu harus setuju kepada hal-hal yang mendatangkan keburukan." Terang Zul.
Pria yang akrab disapa Babe Zul ini menegaskan produksi miras bukanlah investasi yang membangun, tapi malah dapat menghancurkan.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mrngandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi melalui siaran Pers (2/3/2021).
Berita Lainnya
Percayakan Perjalanan Anda Bersama SB. Reni Fadhila, Armada Baru, Aman Dan Nyaman.
Dinas Perpustakaan dan STAI Auliaurrasyidin Eratkan Sinergi, Harapkan Kemajuan dan Prestasi Inhil
Perusahan di Inhil Wajib Beri THR untuk Pekerja
STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Melaksanakan Pembekalan PPL dan PKL
Lanjutkan Tugas! Tim Vaksinator Kodim Inhil Nikmati Momen Buka Puasa Pinggir Jalan
Pemkab Inhil Sabet Lagi Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut, Hebatkan?
KPID Gelar Literasi Media di Kampus STAI, Wujudkan Penyiaran Sehat dan Adil
Babinkamtibmas ; Yang Beli Hewan Qurban,Waspada Hewan Ber- PMK
Cukup Bayar Pakai Do'a, Rano Kirman Dikunjungi YVB, PSMTI dan YPS dalam Gelaran Sunatan Masal
LPJ Badan Pengurus Pusat FLP Diterima
DP2KBP3A Gelar Pelatihan Tahap Pertama Pembuatan Amplang Khas Inhil
Sambut HUT RI, KSKP dan BC Bagikan Ratusan Bendera