PKS Inhil Apresiasi Pencabutan Perpres Legalitas Miras
Jokowi Cabut Legalitas Miras, PKS Inhil Apresiasi Syukur, Alhamdulilah!

Marwahrakyat.com, Inhil Riau -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indragiri Hilir menyatakan bersyukur atas langkah Presiden Joko Widodo yang hari ini mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dimana isi dari Perpres tersebut mengizinkan investasi minuman keras (2/3/21).
Ketua DPD PKS Inhil, Yuslizar SP.MMa menyatakan lega dan bersyukur, dan mengapresiasi anggotanya yang melakukan sujud syukur atas kabar dicabutnya Perpres tersebut.
“PKS Inhil merasa lega dan bersyukur karena Presiden Joko Widodo mendengarkan kegelisahan publik, saya dengar ada anggota yang sujud syukur, bagus Alhamdulillah,” ujar Ketua DPD PKS Inhil kepada Marwahrakyat.com Selasa (2/3/2021).
Bendum PKS Inhil, Abdurrahman S.Psi.,M.Si yang juga Anggota dewan dari Komisi 1 menyambut baik kabar tersebut.
Rahman berkata, "PKS Inhil sebagai bagian dari parpol yang menjalankan demokrasi, mengapresisasi langkah pencabutan keputusan Presiden ini. PKS juga akan tetap mengingatkan bila ada hal yang tidak sesuai dengan keinginan publik kita, umat yang mayoritas anti miras." Terangnya.
Ustadz Sumardi M.Si., menegaskan ketidaksenangannya sejak Perpres ini terbit. Namun ketika ditanya soal pencabutannya, Ustadz mengaku kaget sekaligus bersyukur.
"Iya Alhamdulillah, kita patut mensyukuri langkah presiden kita yang membatalkan keputusannya melegalkan miras di Indonesia. Karena ini sangat bertentangan dengan batin umat muslim Indonesia. Surah Al Maidah ayat 90 telah menjelaskan, jauhilah khamr, karena itu perbuatannya syaiton. Maka, negeri itu akan beruntung." Terang ustadz.
Zulhafendi yang juga Legislator PKS Inhil menanggapi hal yang sama "Masyarakat yang baik harus saling mengingatkan, saling mendukung untuk kemajuan. Kita tidak selalu harus setuju kepada hal-hal yang mendatangkan keburukan." Terang Zul.
Pria yang akrab disapa Babe Zul ini menegaskan produksi miras bukanlah investasi yang membangun, tapi malah dapat menghancurkan.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mrngandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi melalui siaran Pers (2/3/2021).
Berita Lainnya
Pemerintah Desa Sumbersari Jaya Laksanakan Vaksinasi Tahap Pertama
Silaturahmi Idul Fitri, Wabup SU Kunjungi Seberang Senglar
Tagline 'Cerdas Membangun Desa,' Ahmad Efendi Mou dengan Unisi
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Amankan Tuak di Seputaran Tembilahan
Muhammad Syafaat: Optimistis RIDHO untuk Pimpin Inhu Berkat Dukungan UAS
Peringati Haul wali Samman
Syukuran Ke-2 Tahun Bank Mini Syari'ah STAI Auliaurrasyidin
Apresiasi Kinerja Relawan Covid 19, Marlis Syarif Salurkan APD, Rompi dan Hewan Kurban
Kodim 0314/Inhil Laksanakan Vaksinasi Dosis 2 Bagi Pelajar dan Umum
Puluhan Lapak Ilegal di Tembilahan di Bongkar Petugas
Peringatan HUT yang Ke 3 Bawaslu Inhil Banjir Karangan Bunga
Marlis Syarif Bagikan Paket Sembako untuk Bocah Yatim-Piatu